Resume Filsafat4 | Objek Kajian Filsafat Ilmu
Untuk membahas objek kajian dalam filsafat ilmu, perlu dikaji terlebih dahulu makna filsafat itu. Secara etimologi, filsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu Philosophia, dan terdiri dari kata Philo yang berarti kesukaan atau kecintaan terhadap sesuatu, dan kata Sophia yang berarti kebijaksanaan. Jadi, filsafat diartikan sebagai suatu kecintaan terhadap kebijaksanaan.
Objek kajian filsafat ilmu terdiri atas dua bagian yaitu, objek material dan objek formal. Kegunaan objek material dan objek formal adalah sebagai objek yang akan dipilah-pilah dan akan menjadi istilah oprasional filsafat ilmu. Objek material adalah objek yang akan dikaji, atau objek yang dipelajari oleh ilmu itu. Terkadang objeknya hanya satu, misalnya objek yang akan dikaji adalah makanan dan dikaji oleh seorang Dokter maka objek tersebut dikaji dari segi kesehatannya bagi manusia, atau dikaji oleh seorang ahli nutrisi maka makanan tersebut dikaji dari segi keseimbangan nutrisinya, atau makanan tersebut dikaji oleh seorang chef maka makanan tersebut dikaji dari segi rasa dan keindahan penyajiannya. Objek formal adalah gaya
memandang atau cara pandang dari sudut mana pengkaji mengkaji objek materialnya. Objeknya bisa saja tidak terbatas dan kadang hasilnya menjadi sebuah teori, perspektif atau cara pandang. Misalnya objek materialnya atau objek yang akan dikaji adalah hukum, maka objek formalnya adalah sudut pandang para pengkajinya, seperti sudut pandang ahli hukum pidana, hukum perbandingan agama, dan ahli ilmu hukum itu sendiri.
Contoh yang sangat jelas dipaparkan kemarin adalah hukum pembunuhan yang dijadikan sebagai objek materialnya dan objek formalnya yang pertama, dari sudut pandang Al-Qur’an, pelaku pembunuhan harus di Qisash atau di Diyat dan dari sudut pandang undang-undang, pelaku pembunuhan harus di hukum mati atau dipenjara seumur hidup.
Hikmah Khairani Ibrahim
Hukum Pidana dan Ketatanegaraan
Kelompok HPK7
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Komentar (0)
Post a Comment