Tugas Ushul Fiqh|Pengertian Ijtihad, Mujtahid dan Fatwa
Pengertian Ijtihad, Mujtahid dan Fatwa
1. Ijtihad
Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.[i]
Ijtihad berasal dari bahasa arab yaitu “Jahada” yang mempunyai arti mencurahkan segala kemampuan untuk mendapatkan sesuatu yang sulit atau yang ingin di capainya badzlul al-juhdi li istinbath al-ahkam min al-nash
(mencurahkan segala pikiran untuk merumuskan sebuah hukum dari teks wahyu)[ii]
Menurut bahasa, ijtihad berarti bersungguh-sungguh, bersusah payah, menggunakan segenap kemampuan. Maka, sebagian kaum muda beranggapan bahwa jika mereka bersusah payah menggali hukum syar’iyyah dengan segenap ilmunya yang sangat minim dan segenap kemampuan akalnya yang dangkal, itu adalah ijtihad.
Namun dikalangan ulama, ijtihad khusus digunakan dalam pengertian usaha yang sungguh-sungguh dari seorang ahli hukum (fuqoha) untuk mengetahui hukum syari’at. Adapun Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dalam upaya mengetahui atau menetapkan hukum syari’at.
Dalam definisi lain, dikatakan bahwa ijtihad yaitu mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan istinbat (mengeluarkan hukum) dari Kitabullah dan Sunah Rasul.
Menurut kelompok mayoritas, ijtihad merupakan pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fiqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hukum syara’ (hukum islam). Jadi, yang ingin dicapai oleh ijtihad yaitu hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa. Ulama telah bersepakat bahwa ijtihad dibenarkan, serta perbedaan yang terjadi sebagai akibat ijtihad ditolerir, dan akan membawa rahmat saat ijtihad dilakukan oleh yang memenuhi persyaratan dan dilakukan di medannya (majalul ijtihad).[iii]
2. Mujtahid
Kalimat “Mujtahid” merupakan isim Fa’il dari kalimat “Ijtahada” yang artinya mencurahkan segala kemampuan/sungguh-sungguh. Isim Fa’il menurut bahasa indonesianya adalah pelaku (subjek). Jadi, dapat disimpulkan bahwa mujtahid ialah orang yang bertijtihad atau dengan kata lain sebagai seseorang yang mencurahkan segala kemampuan dalam mengistinbathkan hukum syara’.[iv]
3. Fatwa
A. PENGERTIAN FATWA
Secara etimologi kata fatwa berasal dari bahasa Arab al-Fatwa, menurut Ibnu Manshur kata fatwa ini merupakan bentuk mashdar dari kata fata, yaftu, fatwan, yang bermakna muda, baru, penjelasan, penerangan. Pendapat ini hampir sama dengan pendapat al-Fayumi yang mengartikan sebagai pemuda yang kuat. Sehingga orang yang mengeluarkan fatwa dikatakan sebagai mufti, karena orang tersebut diyakini mempunyai kekuatan dalam memberikan penjelasan dan jawaban terhadap permasalahan yang dihadapinya sebagai mana kekuatan yang dimiliki oleh seorang pemuda.
Sedangkan secara terminologi, sebagaimana dikemukakan oleh Zamakhsyri (w. 538 H) fatwa adalah penjelasan hukum syara’ tentang suatu masalah atas pernyataan seseorang atau sekelompok. Menurut as-Syatibi, fatwa dalam arti al-Ifta berarti keterangan-keterangan tentang hukum syara’ yang tidak mengikat untuk diikuti.[1]
Menurut kitab Mathalib Ulin Nuha fi Syarh Ghayah al-Muntaha, pengertian fatwa adalah:
تبين الحكم الشرعي للسائل عنه بلا إلزام
Menjelaskan hukum Syar’i kepada penanya dan tidak mengikat.[2]Menurut Yusuf Qardawi, fatwa adalah menerangkan hukum syara’ dalam persoalan sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) baik secara perorangan atau kolektif.[3]
Dari beberapa pengertian di atas ada dua hal penting yang perlu dicatat:
1) Fatwa bersifat responsive. Ia merupakan jawaban hukum (legal opinion) yang dikeluarkan setelah adanya suatu pertanyaan atau permintaan fatwa (based on demand).
2) Dari segi kekuatan hukum, fatwa sebagai jawaban hukum tidaklah bersifat mengikat.
Dengan kata lain, orang yang meminta fatwa, baik perorangan, lembaga, maupun masyarakat luas tidak harus mengikuti isi atau hukum yang diberikan kepadanya[v]
[i] Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. “Ijtihad”. Sumber Internet: http://id.wikipedia.org/wiki/Ijtihad (Diakses tanggal 18 Maret 2014)
[ii] Salim, Ahmad. “pengertian ijtihad dan mujtahid”. Sumber Internet: http://newskripsi.blogspot.com/2013/01/pengertian-ijtihad-dan-mujtahid.html (Diakses tanggal 18 Maret 2014).
[iii] Tea, Toha. “Makalah Ijtihad dan Mujtahid”. Sumber Internet: http://tohayupz.blogspot.com/ (Diakses tanggal 18 Maret 2014).
[iv] Tea, Toha. “Makalah Ijtihad dan Mujtahid”. Sumber Internet: http://tohayupz.blogspot.com/ (Diakses tanggal 18 Maret 2014).
[v] Baguz, Raden. “Fatwa”. Sumber Internet: http://radenbaguz.wordpress.com/fatwa/ (Diakses tanggal 18 Maret 2014).
1. Ijtihad
Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.[i]
Ijtihad berasal dari bahasa arab yaitu “Jahada” yang mempunyai arti mencurahkan segala kemampuan untuk mendapatkan sesuatu yang sulit atau yang ingin di capainya badzlul al-juhdi li istinbath al-ahkam min al-nash
(mencurahkan segala pikiran untuk merumuskan sebuah hukum dari teks wahyu)[ii]
Menurut bahasa, ijtihad berarti bersungguh-sungguh, bersusah payah, menggunakan segenap kemampuan. Maka, sebagian kaum muda beranggapan bahwa jika mereka bersusah payah menggali hukum syar’iyyah dengan segenap ilmunya yang sangat minim dan segenap kemampuan akalnya yang dangkal, itu adalah ijtihad.
Namun dikalangan ulama, ijtihad khusus digunakan dalam pengertian usaha yang sungguh-sungguh dari seorang ahli hukum (fuqoha) untuk mengetahui hukum syari’at. Adapun Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dalam upaya mengetahui atau menetapkan hukum syari’at.
Dalam definisi lain, dikatakan bahwa ijtihad yaitu mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan istinbat (mengeluarkan hukum) dari Kitabullah dan Sunah Rasul.
Menurut kelompok mayoritas, ijtihad merupakan pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fiqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hukum syara’ (hukum islam). Jadi, yang ingin dicapai oleh ijtihad yaitu hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa. Ulama telah bersepakat bahwa ijtihad dibenarkan, serta perbedaan yang terjadi sebagai akibat ijtihad ditolerir, dan akan membawa rahmat saat ijtihad dilakukan oleh yang memenuhi persyaratan dan dilakukan di medannya (majalul ijtihad).[iii]
2. Mujtahid
Kalimat “Mujtahid” merupakan isim Fa’il dari kalimat “Ijtahada” yang artinya mencurahkan segala kemampuan/sungguh-sungguh. Isim Fa’il menurut bahasa indonesianya adalah pelaku (subjek). Jadi, dapat disimpulkan bahwa mujtahid ialah orang yang bertijtihad atau dengan kata lain sebagai seseorang yang mencurahkan segala kemampuan dalam mengistinbathkan hukum syara’.[iv]
3. Fatwa
A. PENGERTIAN FATWA
Secara etimologi kata fatwa berasal dari bahasa Arab al-Fatwa, menurut Ibnu Manshur kata fatwa ini merupakan bentuk mashdar dari kata fata, yaftu, fatwan, yang bermakna muda, baru, penjelasan, penerangan. Pendapat ini hampir sama dengan pendapat al-Fayumi yang mengartikan sebagai pemuda yang kuat. Sehingga orang yang mengeluarkan fatwa dikatakan sebagai mufti, karena orang tersebut diyakini mempunyai kekuatan dalam memberikan penjelasan dan jawaban terhadap permasalahan yang dihadapinya sebagai mana kekuatan yang dimiliki oleh seorang pemuda.
Sedangkan secara terminologi, sebagaimana dikemukakan oleh Zamakhsyri (w. 538 H) fatwa adalah penjelasan hukum syara’ tentang suatu masalah atas pernyataan seseorang atau sekelompok. Menurut as-Syatibi, fatwa dalam arti al-Ifta berarti keterangan-keterangan tentang hukum syara’ yang tidak mengikat untuk diikuti.[1]
Menurut kitab Mathalib Ulin Nuha fi Syarh Ghayah al-Muntaha, pengertian fatwa adalah:
تبين الحكم الشرعي للسائل عنه بلا إلزام
Menjelaskan hukum Syar’i kepada penanya dan tidak mengikat.[2]Menurut Yusuf Qardawi, fatwa adalah menerangkan hukum syara’ dalam persoalan sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) baik secara perorangan atau kolektif.[3]
Dari beberapa pengertian di atas ada dua hal penting yang perlu dicatat:
1) Fatwa bersifat responsive. Ia merupakan jawaban hukum (legal opinion) yang dikeluarkan setelah adanya suatu pertanyaan atau permintaan fatwa (based on demand).
2) Dari segi kekuatan hukum, fatwa sebagai jawaban hukum tidaklah bersifat mengikat.
Dengan kata lain, orang yang meminta fatwa, baik perorangan, lembaga, maupun masyarakat luas tidak harus mengikuti isi atau hukum yang diberikan kepadanya[v]
© Copyright | All Right Reserved-------------------------
[i] Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. “Ijtihad”. Sumber Internet: http://id.wikipedia.org/wiki/Ijtihad (Diakses tanggal 18 Maret 2014)
[ii] Salim, Ahmad. “pengertian ijtihad dan mujtahid”. Sumber Internet: http://newskripsi.blogspot.com/2013/01/pengertian-ijtihad-dan-mujtahid.html (Diakses tanggal 18 Maret 2014).
[iii] Tea, Toha. “Makalah Ijtihad dan Mujtahid”. Sumber Internet: http://tohayupz.blogspot.com/ (Diakses tanggal 18 Maret 2014).
[iv] Tea, Toha. “Makalah Ijtihad dan Mujtahid”. Sumber Internet: http://tohayupz.blogspot.com/ (Diakses tanggal 18 Maret 2014).
[v] Baguz, Raden. “Fatwa”. Sumber Internet: http://radenbaguz.wordpress.com/fatwa/ (Diakses tanggal 18 Maret 2014).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Komentar (0)
Post a Comment