Tugas Ilmu Negara|Semester II

Langsung Saja, Ini soalnya... 


1. Jelaskan yang dimaksud dengan Zweiseten Theory?
Zweiseten Theory merupakan pandangan Georg Jellinek dalam bukunya Allgemeine Staatslehre. Jellinek memandang bahwa ilmu Negara ditinjau dari 2 sisi yaitu: Sisi Tinjauan sosiologis dan sisi tinjauan Yuridis.



2. Jelaskan perbedaan ilmu Negara & ilmu politik?
Ilmu Negara merupakan ilmu yang mempelajari semua ilmu yang berhubungan dengan negara itu sendiri termasuk ilmu ekonomi, ilmu hukum, ilmu politik dan ilmu-ilmu yabg lain. Ilmu Negara adalah ilmu yang lahir dari penyelidikan Georg Jellinek seorang pakar hukum dari Germanytahun 1882 dalam bukunya Allgemeine Staatslehre. Ilmu Negara juga dikenal dengan beberapa istilah yaitu :
Bahasa Belanda : Staatsleere
Bahasa Jerman : Staatslehre
Bahasa Prancis : Theorie d’ etat
Bahasa Inggris : Theory of State, The General Theory Of State, Political Science atau Politics.
Sedangkan ilmu politik merupakn ilmu sosiologi daripada Negara yang mempelajari tentang politik baik itu lembaga-lembaganya maupun ilmunya sendiri.



3. Jelaskan pandangan Negara pada zaman Yunani, abad pertengahan dan massa Renaissance?
Negara sebagai sebuah konsep dan ilmu begitu dinamis sepertihalnya ilmu-ilmu lain yang terus mengalami perubahan serta perkembangan. Seiring dengan perkembangan masyarakat, sebagai sebuah konsep atau ilmu, negara tak pernah terdefinisikan secara konstan dan pasti. Diantara para ilmuwan, atau bahkan ahli ilmu negara (ahli tata negara), definisi tentang negara selalu berbeda-beda. Semua bergantung dari cara pandang masing-masing pemikir (ahli). Ruang dan waktu juga mempengaruhi pengertian atau terminologi mengenai negara. Pada abad pertengahan Negara sebagai Civitas Dei, kekuasaan Negara sebagai mumisestani dari Tuhan. (Negara keTuhanan) dimana hukum Negara sebagai hukum Tuhan. Sedangkan Pada masa Renaissance yaitu dimana pada zaman ini bertentangan dengan zaman pertengahan karena pada zaman tersebut merupakan suatu zaman yang baru yang bersih dari penyuruh-penyuruh abad pertengahan. Sejak masa Yunani Kuno, pemikiran mengenai negara (sebagai konsep (teori) maupun ilmu) terus berkembang. Secara singkat kemudian memasuki masa-masa kekuasaan Romawi Kuno (Ancient Rome). Dan seiring perubahan-perubahan atau proses sejarah dalam masyarakat, negara sebagai teori dan ilmu terus mengalami “pencanggihan” (berkembang disesuaikan dengan situasi dan kondisi) yang melingkupi proses perubahan dalam masyarakat. Lalu memasuki masa klasik atau pra-modern yang di Eropa ditandai dengan abad pertengahan atau abad kegelapan, masa peralihan yang ditandai dengan Rennaisance (masa pencerahan/Aufklarung di awal abad 16), masa modern sampai masa pasca-modern atau masa sekarang.



4. Jelaskan bagian-bagian Negara menurut Georg Jellinek?
Staatwissenschaft (Dalam arti sempit)
Bescreibende Staatwissenschaft adalh ilmu pengetahuan yang melukiskan tentang negar. Contoh : Melukiskan apa unsur-unsur Negara, aspek-aspek Negara dan belum di sistematiser.
- Theoretische Staatwissenschaft atau dikenal dengan Staatwissenschaft atau dikenal dengan ilmu Negara. Jadi ilmu Negara adalah mengenai suatu dan ilmu pengetahuan yang mengambil bahan-bahannya dari Besschreibende staatswissenschaft.
- Praktische Staatswissenschaft atau ajaran-ajaran kenegaraan.
* Sering juga disebut dengan nama ilmu Negara
*Jellinek berpendapat bahwa ilmu pilitik adalah semacam sosiologi daripadaNegara.
* Sedangkan ilmu Negara dan hukum tata Negara menyelidiki kerangka yuridis dari pada Negara.
- Rechtwissenschaft adalah hukumpublik yang menyangkut soal kenegaraan.
Contohnya : hukum tata Negara, hukumadministrasi Negara dan hukum antar Negara.
- Theoritische Staatswissenschaft terbagi menjadi 2 bagian yaitu:
1. Algemeine Staatlehre
2. Besondere Staatlehre
- Allgemeine yaitu ilmu Negara umum yang membahas mengenai teori-teori tentang Negara dan teori-teori tersebut berlaku pada semua Negara.
- Besondere Staatslehre yaitu ilmu Negara khusus yang membahas teori-teori tentang Negara dari teori-teori tersebut hanya berlaku pada Negara tertentu saja.
- Allgemeine Staatslehre terbagi menjadi 2 bagian yaitu:
1. Allgemeine Soziale Staatslehre
Yaitu teori-teori umum mengenai Negara yang bersifat sosial
2. Allgemeine Staatsrechtlehre
Yaitu teori-teori umum mengenai Negara yang bersifat yuridis.
- Allgemeine Soziale menganut teori-teori antara lain :
1. Teori sifat hakekat Negara
2. Teori pembenaran hukum Negara
3. Teori terjadinya negara
4. Teori tujuan Negara
5. Teori tipe-tipe Negara
- Allgemeine Staatsrechtlehre menganut teori-teori antara lain:
1. Teori bentuk Negara dan bentuk pemerintahan
2. Teori kedaulatan
3. Teori unsur-unsur Negara
4. Teori fungsi Negara
5. Teori konstitusi
6. Teori lembaga perwakilan
7. Teori sendi-sendi permintaan
8. Teori alat-alat perlengkapan negara
9. Teori kerjasama antar Negara
- Besondere Staatslehre menggunakan Zweiseiten Theory yaitu:
1. Individuelle Staatslehre
Mempelajari badan perwakilannya, badan peradilannya dan kepada negaranya.
2. Spezlelle Staatslehre
Mempelajari tentang pengertian hukum kenegaraan yang khusus, special misalnya mempelajari badan perwakilannya.



5. Jelaskan yang dimaksud teori pembenaran Negara?
Teori ini merupakan teori yang membahas tentang kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah atau penguasa yang harus di patuhi dan di jalankan dan bersifat memaksa. Teori mencari sandaran-sandaran dan alas an-alasan mengapa Negara itu ada, mengapa Negara itu memiliki kekuasaan yang dapat dipaksakan oleh penguasanya, mengapa kepala Negara/rasa mempunyai kekuasaan.



6. Teori keTuhanan dibagi atas 2.
Teori keTuhanan langsung dan teori keTuhanan tidak langsung. Jelaskan ?
Teori keTuhanan langsung yakni dimana kepala Negara dipandang sebagai Tuhan, karena Tuhan langsung menciptakan Negara. Contohya Zeuz yang dianggap sebagai rajanya para dewa karena memiliki kekuatan magis.
Teori keTuhanan Tidak langsung yakni raja sebagai wakil Tuhan karena Tuhan langsung menciptakan Negara dan mewakilkannya pada raja.



7. Jelaskan teori pembenaran Negara dari sudut hukum perjanjian menurut konstruksi:
a. Hobbes
b. Locke
A. Menurut Thomas Hobbes yaitu semula manusia itu sama seperti serigala saling bermusuhan sehingga akibat permusuhan ini dikhawatirkan manusia akan punah.
B. Menurut John Locke yaitu memang manusia itu dalam status naturalis, bersifat seperti serigala, tetepi hal ini baru terjadi apabila hak asasi mereka dilanggar.



Daftar Pustaka
Bahan Ajar, Oleh Tim Pengajar Kementrian Pendidikan Nasional Universitas Sam Ratulangi Fakultas Hukum Manado.
Abu Daud Busroh, ilmu Negara, bumi Aksara, Jakarta, 1993.
Affandi Moctar, Himpunan Kuliah Ilmu-ilmu Kenegaraan, Alumni. Bandung, 1971.
Azhary, Ilmu Negara, Pembahasan Buku dari Prof. Kranenburg, Pt. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
CST Kansil & Christine Kansil, Ilmu Negara, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.
F. Isyawara, Pengantar Ilmu Politik, Offset Angkasa, Bandung, 1983.
Jimly Asshiddie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Fh UII Press, Yogyakarta, 2004.
Kranenburg, Ilmu Negara Umum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983.
Max Boli Sabon, Ilmu Negara, kerja sama APTIK – Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992.
Miriam Budiardjo, Prof, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 1985.
Morissan, Hukum Tata Negara RI Era Reformasi, Ramdina Prakarsa, Jakarta, 2005.
M. Solly Lubis, Ilmu Nagara, Alumni, Bandung, 1981.
Prodjodikoro Wirjono, Azas-azas Ilmu Negara Dan Politik, PT. Eresco, Jakarta, 1981
Syachran Basah, Ilmu Negara, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1980.
Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 1986.
Solly Lubis, Ilmu Negara, Alumni, Bandung, 1981.
W. Limpele, Diktat ILmu Negara, Fakultas Hukum Unsrat, Manado, 1995

referensi (sedikit edit dari blog) : Ontorael, Gery. 2012. Tugas Ilmu Negara. (http://gery100992.blogspot.com/2012/01/tugas-ilmu-negara.html. diakses tanggal 25 maret 2014)

Komentar (0)